Jumat, 29 Agustus 2025

CPNS 2023

Tes SKD Dimulai Hari Ini, Simak Jumlah Soal yang Harus Dikerjakan

Simak jumlah soal, nilai/skor, nilai komulatif, hingga nilai ambang batas pada tes SKD CPNS 2023 yang harus diperhatikan oleh peserta.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
ISTIMEWA
Ilustrasi CPNS 2023 - Simak jumlah soal, nilai/skor, nilai komulatif, hingga nilai ambang batas pada tes SKD CPNS 2023 yang harus diperhatikan oleh peserta. 

Namun, jika salah atau tidak menjawab maka tidak mendapat nilai ata 0.

- Tes Karateristik Pribadi (TKP): Nilai paling rendah dalam tes TKP adalah 1 dan paling tinggi 5.

Sementara jika tidak menjawab maka tidak mendapat nilai atau 0.

Nilai Komulatif Tes SKD CPNS 2023

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 150 poin

- Tes Intelegensia Umum (TIU): 175 poin

- Tes Karateristik Pribadi (TKP): 225 poin

Baca juga: 15 Contoh Soal TIU SKD CPNS Dilengkapi dengan Kunci Jawaban

Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS 2023

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65 poin

- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80 poin

- Tes Karateristik Pribadi (TKP): 166 poin

Jadi, untuk jumlah total keseluruhannya, terdapat 110 soal yang harus dikerjakan, dengan bobot nilai soal 550 poin.

Selain itu, passing grade/nilai ambang batas pada tes SKD CPNS 2023 untuk peserta khusus:

- Nilai ambang batas/passing grade CPNS 2023 khusus lulusan cumlaude dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

- Nilai ambang batas/passing grade CPNS 2023 khusus lulusan diaspora dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus penyandang disabilitas dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60

- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus putra-putri Papua dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60

(Tribunnews.com/Pondra)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan