Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Praperadilan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditolak

Hakim Tunggal pada PN Jaksel menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) soal status tersangkanya.

Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittpidkor Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023). SYL menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. (Tribunnews/Jeprima) 

Selain itu Dodi juga meminta agar majelis hakim menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh pihak termohon pada 26 September 2023 terkait perkara yang menjerat SYL.

Dalam poin petitum lainnya, ia juga meminta hakim Menyatakan status Pemohon sebagai tersangka yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.

"Atau apabila Yang Terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved