UMP 2024 Naik, Wajib Diumumkan Gubernur Paling Lambat 21 November 2023
UMP 2024 naik berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023. Menaker imbau gubernur untuk mengumumkan UMP paling lambat 21 November 2023.
Penulis:
Enggar Kusuma Wardani
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengimbau seluruh Gubernur untuk segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Pengumuman UMP 2024 tersebut wajib dilakukan paling lambat 21 November 2023.
Sementara itu untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wajib diumumkan paling lambat 30 November 2023.
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP," ungkap Ida Fauziyah pada Senin (13/11/2023), dikutip dari Instagram @kemnaker.
Aturan penetapan UMP dan UMK 2024 tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023.
Diketahui sebelumnya, PP No. 51 Tahun 2023 tersebut baru saja diterbitkan pada 10 November 2023 lalu.
Baca juga: Tegas Minta UMP 2024 Naik 15 Persen, Buruh Tuntut Pemerintah Ubah Formula Perhitungan
Dalam aturan baru tersebut, memuat pernyataan yang menyebutkan adanya kenaikan upah minimum.
Kenaikan upah tersebut diperoleh melalui 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.
Menurut Menaker, kenaikan upah tersebut merupakan bentuk apresiasi yang diberikan untuk para pekerja.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Ida pada Jumat (10/11/2023), dikutip dari laman Kemnaker.
Dengan adanya kenaikan upah tersebut, Ida berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," jelasnya.
Baca juga: UMP 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMP 2023 di 38 Provinsi
Berdasarkan Pasal 14 hingga 18 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, penetapan upah pekerja di Indonesia dihitung dengan dua cara sebagai berikut:
Cara Menetapkan Upah di Indonesia
1. Penghitungan Upah dengan Satuan Waktu
Penetapan upah ini diberikan kepada pekerja berdasarkan waktu kerja yang dilakukan.
Upah ini dapat ditetapkan dengan hitungan per jam, harian, atau bulanan, dan besarannya berpedoman pada struktur dan skala upah.
Sebagai informasi, penetapan upah per jam hanya diperuntukkan bagi pekerja paruh waktu.
Pembayaran upah per jam dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Sehingga pemberian upah tidak boleh lebih rendah dari perhitungan formula upah per jam.
Adapun cara menghitung upah per jam yakni sebagai berikut:
Baca juga: Demo di Depan Patung Kuda, Ribuan Buruh Tuntut Cabut UU Cipta Kerja dan Naikan UMP 2024
a. Cara Menghitung Upah Per Jam
Formula Upah Per Jam Terendah = Upah Sebulan / 126
- Angka 126 merupakan angka pembagi yang diperoleh dari hasil perkalian 52 minggu dikalikan 29 jam dan dibagi 12 bulan.
- Sementara, 29 jam yakni median jam kerja tertinggi di Indonesia berdasarkan data Suvei Nagkatan Kerja Nasional (Sakernas)
- Formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja pekerja paruh waktu secara signifikan.
Untuk diketahui, penetapan upah dengan hitungan per jam tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar iuran jaminan sosial.
Pasalnya iuran jaminan sosial telah menjadi tanggung jawab pengusaha yang dihitung secara proporsional.
b. Cara Menghitung Upah Harian
- Bagi perusahaan dengan waktu kerja selama 6 hari dalam seminggu: Upah Sebulan/25
- Bagi perusahaan dengan waktu kerja selama 5 hari dalam seminggu: Upah Sebulan/21
2. Penghitungan Upah dengan Satuan Hasil
Sistem pembayaran ini dilakukan dengan cara pekerja akan dibayar berdasarkan jumlah atau kualitas barang atau jasa yang dihasilkan atau dikerjakan.
Sementara, penetapan besaran upah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan pekerja dengan pengusaha.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.