MUI Kaji Status Label Halal Produk yang Terafiliasi Israel
MUI membantah bahwa perilisan fatwa haram bukan ditujukan untuk memboikot produk pro Israel, melainkan aktivitas dukungan terhadap Israel.
Ikhsan menuturkan MUI segera melakukan kajian mengenai sertifikasi halal di produk terafiliasi Israel.
MUI sebelumnya merekomendasikan agar umat Islam menghindari transaksi produk yang terafiliasi dengan Israel.
"Senin sudah bisa dilakukan karena ini harus secepat mungkin," tuturnya.
Baca juga: MUI Gelar Sosialisasi SEMA Nomor 2 Tahun 2023 di Gedung MPR
Menurut Ikhsan, produk yang sudah tersertifikasi halal tapi berafiliasi dengan Israel harus dicabut label halalnya.
"Dicabut sertifikasi halalnya dengan diharamkan itu beda. Dicabut sertifikasi halalnya itu belum tentu haram, tetapi dia tidak punya sertifikasi halal. Kalau tidak punya sertifikasi halal, dia tidak boleh berjualan di Indonesia," jelasnya.
"Karena undang-undangnya tadi sudah saya sebut Pasal 4 itu semua produk yang masuk, apalagi dari luar dan beredar di masyarakat di Indonesia, ini wajib digaris bawah bersertifikat halal," tandas Ikhsan.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina atas Israel.
Hal tersebut dibahas melalui fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, yang ditetapkan pada 8 November 2023.
Netanyahu Gunakan Dalih Hubungan Hamas-Qatar untuk Bela Serangan Israel di Doha |
![]() |
---|
Komisi PBB Sebut Israel Melakukan Genosida di Gaza, Apa Artinya? Ini 7 Hal yang Perlu Diketahui |
![]() |
---|
Diteriaki di Depan Rumahnya, Netanyahu Kabur, Keluarga Sandera Tuntut Jawaban |
![]() |
---|
Israel Gempur Gaza Tanpa Henti, 106 Tewas dan Ribuan Warga Terpaksa Mengungsi |
![]() |
---|
Saham-saham Israel Anjlok Setelah Netanyahu Pidato tentang Super-Sparta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.