Selasa, 30 September 2025

MUI Kaji Status Label Halal Produk yang Terafiliasi Israel

MUI membantah bahwa perilisan fatwa haram bukan ditujukan untuk memboikot produk pro Israel, melainkan aktivitas dukungan terhadap Israel.

Penulis: Reza Deni
Editor: Erik S
ISTIMEWA
Ilustrasi- Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mengkaji soal status label halal produk-produk dari perusahaan yang terafiliasi dengan Israel.  

Ikhsan menuturkan MUI segera melakukan kajian mengenai sertifikasi halal di produk terafiliasi Israel

MUI sebelumnya merekomendasikan agar umat Islam menghindari transaksi produk yang terafiliasi dengan Israel.

"Senin sudah bisa dilakukan karena ini harus secepat mungkin," tuturnya.

Baca juga: MUI Gelar Sosialisasi SEMA Nomor 2 Tahun 2023 di Gedung MPR

Menurut Ikhsan, produk yang sudah tersertifikasi halal tapi berafiliasi dengan Israel harus dicabut label halalnya. 

"Dicabut sertifikasi halalnya dengan diharamkan itu beda. Dicabut sertifikasi halalnya itu belum tentu haram, tetapi dia tidak punya sertifikasi halal. Kalau tidak punya sertifikasi halal, dia tidak boleh berjualan di Indonesia," jelasnya.

"Karena undang-undangnya tadi sudah saya sebut Pasal 4 itu semua produk yang masuk, apalagi dari luar dan beredar di masyarakat di Indonesia, ini wajib digaris bawah bersertifikat halal," tandas Ikhsan.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina atas Israel.

Hal tersebut dibahas melalui fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, yang ditetapkan pada 8 November 2023.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan