Sabtu, 30 Agustus 2025

Upah Minimum Provinsi

Hari Ini Batas Pengumuman UMP 2024, Sudah Ada 7 Provinsi yang Menetapkan

Pengumuman UMP 2024 paling lambat hari ini, Selasa (21/11/2023). Berikut 7 provinsi yang telah menetapkan besaran UMP 2024.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Pixabay.com/iqbalnuril
ILUSTRASI Uang - Penetapan UMP 2024 paling lambat diumumkan pada hari ini, Selasa (21/11/2023). Sudah ada 7 provinsi yang telah menetapkan besaran UMP 2024. 

Berikut formula untuk menetapkan upah minimum yang termuat dalam Pasal 26 pada PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

a. Formula Perhitungan Upah Minimum

Adapun rumus formula perhitungan upah minimum yakni sebagai berikut:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian

UM (t+1). UM (t+1) yakni upah minimum yang akan ditetapkan.

Sedangkan UM (t) yakni upah minimum tahun berjalan.

b. Nilai Penyesuaian Upah Minimum

Sementara nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula berikut:

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = {Inflasi + (PE X α)} X UM(t).

Simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Simbol α ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan hal berikut ini:

- Tingkat penyerapan tenaga kerja

- Rata-rata atau median upah.

Baca juga: UMP Aceh 2024 Resmi Ditetapkan, Naik Rp 47.000 dari UMP 2023

Faktor lain dalam menentukan simbol ini yakni faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan