Upah Minimum Provinsi
UMP Papua Tengah 2024 Naik 4,13 Persen Menjadi Rp 4,024,270
UMP Papua Tengah 2024 naik 4,13 persen menjadi Rp 4.024.270 dari sebelumnya tahun 2023, Rp 3.864.700.
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)
Adapun simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Simbol α merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan t.
Faktor lain dalam menentukan simbol t adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.
Data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com yang berjudul: SAH, UMP Papua Tengah Naik 4,13 Persen
(Tribunnews.com/Pondra)(Tribun-Papua.com/Joice)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.