Selasa, 30 September 2025

Upah Minimum Provinsi

UMP Papua Tengah 2024 Naik 4,13 Persen Menjadi Rp 4,024,270

UMP Papua Tengah 2024 naik 4,13 persen menjadi Rp 4.024.270 dari sebelumnya tahun 2023, Rp 3.864.700.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
freepik
Ilustrasi uang -UMP Papua Tengah 2024 naik 4,13 persen menjadi Rp 4.024.270 dari sebelumnya tahun 2023, Rp 3.864.700. 

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)

Adapun simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Simbol α merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan t.

Faktor lain dalam menentukan simbol t adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.

Data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com yang berjudul: SAH, UMP Papua Tengah Naik 4,13 Persen

(Tribunnews.com/Pondra)(Tribun-Papua.com/Joice)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved