Rabu, 10 September 2025

Upah Minimum Provinsi

UMP Sultra 2024 Naik Rp 126 Ribu Jadi Rp 2.885.964 per Bulan, Cek Perbandingan UMK Daerah pada 2023

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024 resmi naik Rp 126.000 dari besaran UMP tahun 2023, menjadi Rp.2.885.964 per bulan.

Istimewa
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024 resmi naik Rp 126.000 dari besaran UMP tahun 2023, menjadi Rp 2.885.964 per bulan. 

- UMP Sultra 2021: Rp 2.552.014

- UMP Sultra 2022: Rp 2,576,016

- UMP Sultra 2023: Rp 2.758.984

- UMP Sultra 2024: Rp.2.885.964

Baca juga: Partai Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Hanya 3,6 Persen

Besaran UMK Sultra dari Tahun 2023

Mengutip data BPS Provinsi Sultra, dari total 17 kabupaten/kota yang dimiliki oleh Provinsi Sulawesi tenggara, hanya ada 4 wilayah yang memiliki dewan pengupahan.

Dengan demikian, secara otomatis 13 kabupaten/kota yang tidak memiliki dewan pengupahan akan memiliki besaran UMK sama dengan UMP Sulteng 2023, yaitu Rp2.758.984.

13 kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Muna, Buton, Buton Utara, Buton Selatan, Buton Tengah, Muna Barat, Wakatobi, Bombana, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, dan Kota Baubau.

Sementara itu, 4 wilayah lain, yaitu Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Konawe Utara, memiliki besaran UMK tersendiri.

Berikut besaran UMK di kota/kabupaten di Sultra pada tahun 2023:

- UMK Kota Kendari 2023: Rp 2,993,730

- UMK Kota Bau-Bau 2023: Rp 2,758,948

- UMK Kabupaten Bombana 2023: Rp 2,758,948

- UMK Kabupaten Buton 2023: Rp 2,758,948

- UMK Kabupaten Buton Selatan 2023: Rp 2,758,948

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan