Natal dan Tahun Baru 2026
Kuota Diskon Transportasi Nataru: 1,5 Juta Tiket Kereta hingga Diskon Tiket Pesawat 14 Persen
Kemenpar siapkan kuota diskon besar untuk tiket kereta, kapal, dan pesawat selama libur Nataru 2025–2026.
TRIBUNNEWS.COM - Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Kementerian Pariwisata (Kemenpar) meluncurkan kampanye nasional bertajuk “Saatnya Liburan #DiIndonesiaAja” untuk mendorong masyarakat berwisata di dalam negeri.
Program ini disertai berbagai stimulus menarik, termasuk diskon besar untuk tiket kereta api, kapal laut, penyeberangan, hingga pesawat.
Deputi Bidang Pemasaran Kemenpar, Ni Made Ayu Marthini, menjelaskan bahwa kampanye ini merupakan bagian dari program Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI), yang menargetkan 1,08 miliar perjalanan wisatawan nusantara sepanjang 2025.
“Kampanye ini bertujuan agar masyarakat semakin tertarik untuk menikmati liburan di berbagai destinasi dalam negeri pada masa Nataru,” ujar Ni Made dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Kemenpar bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait, BUMN transportasi, asosiasi pariwisata, dan pelaku industri wisata untuk menyediakan paket wisata spesial yang bisa diakses melalui kanal media sosial resmi Kemenpar.
Selain promosi digital, pemerintah juga memberikan stimulus tarif transportasi agar biaya perjalanan masyarakat lebih terjangkau.
Selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), pemerintah menyiapkan sejumlah kuota diskon dan potongan tarif transportasi, antara lain:
1. Kereta Api
Potongan tarif sebesar 30 persen untuk 1,5 juta penumpang, berlaku pada periode 22 Desember 2025–10 Januari 2026.
2. Angkutan Laut (Pelni)
Diskon tarif dasar sebesar 20?gi 405 ribu penumpang, berlaku pada periode 17 Desember 2025–10 Januari 2026.
Baca juga: Dukung Kelancaran Nataru, Kemenhub Siapkan Mudik Gratis untuk 100 Ribu Penumpang dan Ribuan Pemotor
3. Angkutan Penyeberangan (ASDP)
Potongan biaya jasa pelabuhan bagi 227 ribu penumpang dan 491 ribu kendaraan, berlaku pada periode 22 Desember 2025–10 Januari 2026.
4. Pesawat Udara
Penurunan harga tiket sebesar 12–14 persen, melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), diskon fuel surcharge, serta penurunan harga avtur.
Berlaku untuk pembelian tiket 22 Oktober 2025–10 Januari 2026, dan periode penerbangan 22 Desember 2025–10 Januari 2026.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.