Selasa, 19 Agustus 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Ini Daftar Barang Bukti yang Disita di Kasus Pemerasan SYL

Berikut daftar barang bukti yang disita polisi dalam kasus pemerasan SYL, yang menjerat Firli Bahuri.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews.com/Ilham
Ketua KPK Firli Bahuri saat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). Berikut daftar barang bukti yang disita polisi dalam kasus pemerasan SYL, yang menjerat Firli Bahuri. 

4. Ikhtisar LHKPN

Bukti lain yang disita yakni ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) atas nama Firli Bahuri pada periode waktu mulai 2019 sampai 2022.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Bakal Dipanggil untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan ke SYL

Ketua KPK Firli Bahuri usai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Ketua KPK Firli Bahuri usai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

5. 1 hardisk eksternal

Pihak kepolisian juga menyita 1 hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK RI yang berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.

6. Kunci gembok hingga dokumen lain

Polisi juga menyita kunci gembok dan gantungan kunci berlogo KPK.

Selain itu, sejumlah surat atau dokumen juga telah disita.

"Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," jelas Ade.

7. 21 unit handphone para saksi

8. 17 akun email

9. 4 flashdisk

10. 2 unit kendaraan

11. 3 E-money

12. Satu remote keyless

13. Dompet warna cokelat bertuliskan lady americana USA

Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan