Selasa, 26 Agustus 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Pernyataan Lengkap KPK usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan: Akui Tak Malu, Janji Tetap Solid

Pernyataan lengkap dari KPK usai Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
(Kiri-kanan) Sekjen KPK Cahya Harefa, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, dalam jumpa pers merespons penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023) - Pernyataan lengkap dari KPK usai Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Sehingga, Alexander pun meminta hal tersebut lah yang seharusnya dikawal.

"Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu. Tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan."

"Itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini," tegasnya.

KPK Nyatakan akan Tetap Solid Melaksanakan Tugas Lembaga

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata saat konferensi pers setelah Ketua KPK, Firli Bahuri menjadi tersangka dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (23/11/2023) - Pernyataan lengkap dari KPK usai Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers setelah Ketua KPK, Firli Bahuri menjadi tersangka dugaan pemerasan kepada eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (23/11/2023) - Pernyataan lengkap dari KPK usai Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL. (YouTube KPK RI)

Alexander juga menyatakan bahwa pimpinan KPK akan terus berkomitmen untuk memastikan KPK melaksanakan tugas lembaga.

Hal tersebut, sesuai Undang-undang KPK untuk menuntaskan perkara-perkara korupsi.

Baik dalam tingkat penyelidikan, penyidikan hingga perkembangan hasil persidangan.

"Pimpinan KPK secara collective collegial tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK akan melaksanakan tugas, sebagaimana yang dimandatkan oleh Undang-undang KPK," ungkap Alexander 

"Menuntaskan perkara-perkara tindak pidana korupsi, baik tingkat penyelidikan, penyidikan, maupun perkembangan hasil persidangan, fakta-fakta persidangan," lanjutnya.

KPK akan Tetap Melaksanakan Program Pencegahan Korupsi

Selain itu, Alexander juga menyatakan, bahwa KPK akan tetap melaksanakan program pencegahan korupsi.

Seperti pengawalan penyelenggaraan Pemilu, program aksi pencegahan dalam Stranas KPK hingga pendidikan antikorupsi.

"KPK juga tetap melaksanakan program pencegahan korupsi, berarti pengawalan pada penyelenggaraan Pemilu, program aksi pencegahan dalam Stranas KPK, program koordinasi dan supervisi, pendidikan antikorupsi, dan lain-lainnya, tetap berjalan sebagaimana semestinya," katanya.

Alexander pun menyadari, bahwa pemberantasan korupsi ini tak bisa dilakukan sendiri.

Sehingga, kata Alexander, pihaknya akan terus bersinergi dengan seluruh stakeholder hingga semua masyarakat Indonesia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan