Minggu, 10 Agustus 2025

Mantan Hakim Konstitusi Nilai Tepat Langkah MK Jawab Keberatan Anwar Usman

I Dewa Gede Palguna menilai tepat langkah Mahkamah Konstitusi (MK) menjawab surat keberatan Anwar Usman. 

Tribunnews.com/Naufal Lanten
Eks Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konatitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna saat ditemui awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menilai tepat langkah Mahkamah Konstitusi (MK) menjawab surat keberatan Anwar Usman. 

Hal ini terkait surat keberatan hakim konstitusi Anwar Usman terhadap pengangkatan Hakim Suhartoyo sebagai ketua MK penggantinya.

"Ya, sudah benar MK menanggapi demikian," ucap Palguna kepada Tribunnews.com pada Jumat (24/11/2023).

Palguna juga menilai Anwar Usman tidak sepantasnya mengajukan surat keberatan kepada MK.

Sebab, menurutnya, langkah tersebut akan semakin memperburuk keadaan, baik untuk Anwar Usman secara pribadi maupun MK.

"Beliau (Anwar Usman) tidak sepantasnya melakukan tindakan itu. Sebab justru akan makin memperburuk keadaan, baik terhadap beliau pribadi maupun institusi MK," kata Palguna.

Baca juga: Anwar Usman Kembali Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Etik, MK Bakal Bentuk MKMK Permanen

Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat terkait Putusan MK 90/PUU-XXI/2023.

Imbasnya, adik ipar Presiden Jokowi itu dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.

MKMK kemudian memerintahkan MK melakukan pemilihan ketua baru dalam waktu 2x24 jam hingga terpilihlah hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK baru pengganti Anwar Usman.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan telah menjawab surat keberatan Anwar Usman atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai ketua MK penggantinya.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebut surat jawaban dari Mahkamah Konstitusi itu diserahkan kepada tiga kuasa hukum yang mewakili hakim konstitusi Anwar Usman.

"(Surat jawaban MK) dikirim hari ini tadi," kata Fajar, saat dihubungi, pada Kamis (23/11/2023).

Fajar mengungkapkan surat tersebut diserahkan MK langsung ke alamat kantor kuasa hukum Anwar Usman.

Sebab, kata Fajar, nomor telepon yang tercantum dalam surat keberatan Anwar Usman tidak dapat dihubungi.

Terlebih dalam surat tersebut juga tidak mencantumkan alamat surat elektronik atau surel (email).

"Surat langsung diserahkan ke alamat kantor Kuasa Hukum sebagaimana tertera di dalam surat keberatan, karena nomor hape yang tertera dihubungi berkali-kali tidak aktif, dan tidak mencantumkan alamat email," ungkap Fajar.

Anwar Usman melalui tiga orang kuasa hukumnya, mengajukan surat keberatan ke MK atas Surat Keputusan Nomor 17 tahun 2023 tentang pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2028, pada 15 November 2023.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, surat keberatan dari Anwar Usman telah dijawab oleh Ketua MK Suhartoyo berdasarkan hasil rapat permusyarawatan hakim (RPH).

"Berkenaan dengan adanya surat keberatan yang disampaikan kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman mengenai SK pengangkatan ketua MK yang baru karena dianggap ada kejanggalan dalam putusan MKMK, telah dijawab oleh pimpinan MK berdasarkan hasil RPH," kata Enny, dalam keterangannya, pada Kamis (23/11/2023).

Enny mengatakan, pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru semata-mata melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Terlebih, kata Enny, proses musyawarah mufakat penentuan ketua MK yang baru saat itu juga dihadiri langsung oleh Anwar Usman.

"Pada prinsipnya pengangkatan ketua MK periode 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat ketua MK yang baru juga dihadiri langsung oleh Yang Mulia Anwar Usman," ungkap Enny Nurbaningsih.

Lebih lanjut, Enny menyampaikan, surat jawaban dari MK ini disampaikan kepada kuasa hukum Anwar Usman.

"Surat jawaban tersebut dikirimkan kepada yang mengajukan keberatan yaitu kuasa atas nama Yang Mulia Anwar Usman," ucap Enny.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan terkait adanya surat keberatan Anwar Usman yang telah diterima MK.

Hal itu berdasarkan surat yang tersebar di kalangan wartawan. Adapun surat dari Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan itu, intinya meminta Ketua MK membatalkan dan meninjau kembali keputusan tersebut. Tribunnews.com masih mengonfirmasi surat tersebut kepada Franky Simbolon.

"Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas surat keputusan nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai ketua MI 2023-2023," kata Enny, saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).

Enny mengungkapkan, surat keberatan itu diajukan Anwar Usman ke MK oleh 3 kuasa hukumnya, pada 15 November 2023.

"Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023," jelasnya.

Lebih lanjut, Enny mengatakan, surat tersebut masih terus dibahas dalam rapat permusyarawatan hakim (RPH).

Ia juga menegaskan, dalam RPH berkaitan surat tersebut, Anwar Usman dipastikan tidak dilibatkan.

"Saat ini surat tersebut sengan dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," ungkap Enny.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan