Jumat, 12 September 2025

CPNS 2023

Materi Pokok Soal SKB CPNS KPK 2023 per Jabatan

Berikut kisi-kisi materi SKB dengan CAT CPNS KPK 2023 per jabatan, terdiri dari kemampuan umum dan khusus.

Penulis: Nurkhasanah
Tribunnews/Herudin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Berikut kisi-kisi materi SKB dengan CAT CPNS KPK 2023 per jabatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini materi pokok soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023.

Tahapan selanjutnya bagi peserta seleksi CPNS KPK 2023 yang dinyatakan lulus perangkingan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah mengikuti SKB.

SKB CPNS 2023 dengan CAT dijadwalkan akan dilaksanakan pada 16 - 22 Desember 2023.

Simak materi soal SKB dengan CAT seleksi CPNS KPK 2023 per jabatan di bawah ini.

Baca juga: Kisi-kisi Materi Pokok Soal SKB CPNS 2023 Jabatan Dosen

Jabatan Ahli Pertama - Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

- Kemampuan Umum:

1. Perencanaan Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

2. Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

3. Pengelolaan Data dan Informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

4. Advokasi Kebijakan Bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

- Kompetensi Khusus:

1. Penyusunan Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

2. Diseminasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

3. Penyelenggaraan Program Pendidikan, Pelatihan, Sertifikasi, Sosialisasi, Kampanye Antikorupsi, dan pembinaan peran serta masyarakat

4. Fasilitasi Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK

ILUSTRASI Pelaksanaan SKD Kemenkumham 2023. Hasil SKD CPNS 2023 akan diumumkan. Ini 15 link untuk mengecek hasil SKD CPNS 2023 dari Kemenkumham, Kejaksaan, Mahkamah Agung, KPK, Kemdikbudristek.
ILUSTRASI Pelaksanaan SKD 2023. (jabar.kemenkumham.go.id)

Baca juga: Materi SKB CPNS 2023 Jabatan Penjaga Tahanan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan