Kamis, 14 Agustus 2025

CPNS 2023

Materi SKB CPNS Mahkamah Agung 2023 per Jabatan

Berikut adalah materi SKB CPNS Mahkamah Agung 2023 di dua formasi, yakni Pranata Peradilan dan Analis Perkara Peradilan.

Freepik
Peserta yang dinyatakan lolos SKD dengan kode P/L artinya akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta CPNS 2023.

Peserta yang dinyatakan lolos SKD dengan kode P/L artinya akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berikut adalah materi SKB CPNS Mahkamah Agung 2023 di dua formasi, yakni Pranata Peradilan dan Analis Perkara Peradilan:

Pranata Peradilan

Kemampuan Umum:

1. Pasal 24 UUD 1945

Baca juga: Materi SKB CPNS 2023 Jabatan Penjaga Tahanan

2. UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

3. UU 14/1985 tentang MA jo. UU 3/2009

4. UU 11/2012

5. UU 2/1986 jo. 49/2009

6. UU 7/1989 jo. UU 3/2006

7. UU 5/1986 jo. UU 9/2004 jo. UU 51/2009

8. UU 30/2014

9. UU 31/1997

10. Pembagian Hukum berdasarkan fungsi (hukum privat dan publik)

Kemampuan Khusus:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan