Sabtu, 16 Agustus 2025

CPNS 2023

Materi SKB CPNS Mahkamah Agung untuk Jabatan Ahli Pertama Pranata Peradilan

Simak materi SKB CPNS Mahkamah Agung untuk jabatan Ahli Pertama Pranata Peradilan. Lengkap dengan contoh soal SKB Mahkamah Agung.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
mahkamahagung.go.id
Materi SKB CPNS Mahkamah Agung untuk jabatan Ahli Pertama Pranata Peradilan. Dilengkapi dengan contoh soal SKB Mahkamah Agung. 

- UU 31/1997

- Pembagian Hukum berdasarkan fungsi (hukum privat dan publik)

Baca juga: Jenis Tes SKB CPNS 2023: Kemenkumham, KPK, Kejaksaan, Mahkamah Agung, BIN, PPATK

2. Materi Kemampuan Khusus

- Peraturan Menteri PANRB 26/2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan

- Hukum Acara Pidana dan Perdata, Hukum Acara Peradilan
Agama, Hukum Acara Peradilan Militer, Hukum Acara Peradilan TUN

- KUHP, KUHPerdata (umum), UU diluar KUHP/KUHPerdata (khusus), Kompilasi Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Qonun Aceh, UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer

- Asas keberlakuan undang-undang menurut waktu, Asas kekuasaan kehakiman, Asas hukum acara pidana, perdata, agama, militer, dan TUN

- Sumber hukum nasional (undang-undang, yurisprudensi, traktat dan doktrin)

- Sistem pembuktian dalam empat lingkungan badan peradilan

- Upaya hukum di MA (upaya hukum biasa dan luar biasa)

Baca juga: Contoh Soal SKB CPNS Mahkamah Agung 2023, Lengkap dengan Jawaban

Contoh Soal SKB CPNS Mahkamah Agung

1. Mahkamah Agung menangani beberapa bidang kasasi dan memutuskan perkara dalam tingkat akhir. Hal tersebut adalah kekuasaan MA bidang…  
A. Pelaksanaan hukum
B. Pengawasan 
C. Pengamanan
D. Pemberi nasihat
E. Peradilan  

Jawaban: E

2. Berdasarkan makna isi UU No. 4 Tahun 2004, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA yang meliputi lingkungan badan peradilan…  
A. Mahkamah konstitusi
B. Agama
C. Umum
D. Militer
E. Tata usaha negara  

Jawaban: C

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan