Jumat, 22 Agustus 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri Belum Kunjung Ditahan, Ini Penjelasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Komentar Kapolri, Firli Bahuri belum kunjung ditahan atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023). 

Penyidik gabungan, kata Trunoyudo, telah mengirimkan surat panggilan terhadap Firli Bahuri pada Minggu, 3 Desember 2023 kemarin dan sudah diterima di hari yang sama.

"Untuk surat panggilan terhadap tersangka FB, telah diterima pada hari Minggu, tanggal 3 Desember 2023 pukul 12.47 WIB," ujarnya.

Adapun Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Baca juga: Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Sebagai Tersangka Pemerasan di Bareskrim Polri Rabu Lusa

Dia terancam dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan