Selasa, 19 Agustus 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Hakim Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan, Status Firli Bahuri Tetap Tersangka Pemerasan SYL

Parulian Manik mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terkait sah tidaknya status tersangka kasus pemerasan SYL.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
FIRLI CABUT PRAPERADILAN - Sidang praperadilan eks Ketua KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025). Dalam sidang ini Firli mencabut gugatan praperadilan nya yang kemudian dikabulkan oleh Hakim Tunggal Parulian Manik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Parulian Manik mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait sah tidaknya status tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Firli melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya yang sebelumnya dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025 lalu.

Baca juga: Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon tentang pencabutan perkara tersebut," kata Hakim tunggal Parulian saat bacakan berkas penetapan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Dalam penetapannya itu, Hakim juga memerintahkan panitera PN Jakarta Selatan agar mencoret perkara dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang sebelumnya diajukan Firli dari register perkara pidana praperadilan.

Dengan adanya penetapan hakim tunggal ini, status hukum Firli Bahuri dalam kasus pemerasan SYL pun masih sebagai tersangka.

Sebagai informasi dalam perkara ini Firli sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Akan tetapi sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023 lalu, Firli hingga kini tak kunjung ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Menyangkut hal tersebut Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya sempat menegaskan bahwa kasus pemerasan menyeret eks pimpinan KPK Firli Bahuri secepatnya akan dituntaskan. 

Baca juga: Kasus Suap Firli Diambil Alih Kortas Tipikor Polri, IPW: Menguji Komitmen Kapolri

Ia menyebut kasus tersebut diselesaikan dalam satu hingga dua bulan lagi. 

"Saya tidak diam, mana Dirreskrimsus. Buka telinga lebar-lebar, catat. Secara teknis tidak usah dijelaskan. Ketika perkara ini belum selesai, ini utang saya," kata Karyoto kepada awak media di Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

Menurutnya penuntasan kasus tersebut juga sudah didiskusikan. 

"Dari diskusi kita terakhir, sudah satu minggu. Bahwa ini memang konsen untuk kita tuntaskan. Kortas Tipikor juga mendorong ini akan dituntaskan," terangnya. 

Karyoto menyebut petunjuk sudah didapat untuk menuntaskan perkara tersebut.

"Empat petunjuk antara formil dan materil, ini lebih banyak sifatnya materil. Dan itu hanya cross check. Dan mudah-mudahan ya, kita berusaha secepatnya itu bisa satu bulan, dua bulan ini selesai," tandasnya.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan