Jumat, 8 Agustus 2025

Oknum Paspampres Aniaya Pemuda

Oknum Paspampres Cs yang Bunuh Imam Masykur Divonis Senin Pekan Depan

Oknum Paspamres Praka RM bersama dua oknum anggota TNI lainnya yang dituntut atas pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur divonis pekan depan.

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur jalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (30/10/2023). Kini ketiga terdakwa diagendakan menjalani sidang putusan atau vonis pada Senin (11/12/2023) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. 

Praka RM tampak tertunduk setelah mendengarkan tuntutan tersebut.

Oditur militer juga tidak mengajukan hal meringankan yang dapat dipertimbangkan majelis hakim pada diri para terdakwa dalam kasus tersebut.

Justru oditur militer menyampaikan enam hal yang memberatkan para terdakwa.

Pertama, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang. 

Kedua, perbuatan terdakwa melanggar Sapta Marga, Sumpah Prajurit butir kedua yang berbunyi tunduk pada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan, dan 8 wajib TNI butir keenam; tidak sekali-kali merugikan rakyat, dan butir ketujuh; tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.

Ketiga, perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik kesatuannya. 

Keempat, perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati tanpa belas kasihan membunuh sesama manusia yaitu korban saudara Imam Masykur meninggal dunia dan saudara saksi I mengalamu luka-luka.

Kelima, perbuatan terdakwa tergolong sadis. 

Keenam perbuatan para terdakwa membuat saksi II selaku orang tua kandung dari korban kehilangan anak dan meninggalkan duka yang mendalam.

Oditur meyakini motif perbuatan dari para tersangka adalah faktor ekonomi.

Puluhan barang bukti diajukan dalam sidang.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan oditur militer barang bukti tersebut berupa surat visum et repertum, dokumen pemeriksaan laboratorium forensik, hingga korek api berbentuk pistol dan juga airsoft-gun.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, Hakim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel, dan Panitera Pengganti Pelda Hartono.


Didakwa Pembunuhan Berencana Secara Bersama-Sama

Praka RM, Praka HS, dan Praka J didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dalam sidang dakwaan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada Senin (30/10/2023).

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, Hakim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel, dan Panitera Pengganti Pelda Hartono.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan