Jumat, 8 Agustus 2025

Oknum Paspampres Aniaya Pemuda

Oknum Paspampres Cs yang Bunuh Imam Masykur Divonis Senin Pekan Depan

Oknum Paspamres Praka RM bersama dua oknum anggota TNI lainnya yang dituntut atas pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur divonis pekan depan.

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur jalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (30/10/2023). Kini ketiga terdakwa diagendakan menjalani sidang putusan atau vonis pada Senin (11/12/2023) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. 

Ketiganya didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.

Ketiganya juga didakwa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena secara bersama-sama melakukan pembunuhan.

Tiga anggota TNI terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur saat datang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023).
Tiga anggota TNI terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur saat datang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Selain itu, ketiganya juga didakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan penganiyaan hingga menyebabkan kematian.

Tiga orang tersebut juga didakwa melanggar Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan penculikan secara bersama-sama.

Dalam sidang tersebut perwira yang bertindak sebagai Oditur Militer yakni Letkol Laut (H) I Made Adnyana, S.H., Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H. dan Letkol Kum Tavip Heru S., S.H. Sedangkan Penasihat Hukum Mayor Chk Himler Daulay, S.H., Kapten Chk Budianto, S.H. dan Serka Eko Budianto, S.H.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan