Rapat Paripurna DPR Sahkan 7 Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada MA
Pengesahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI mengesahkan 7 Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung RI.
Pengesahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Awalnya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan hasil proses seleksi terhadap hakim MA dan hakim ad hoc HAM MA.
Komisi III DPR telah melaksanakan proses seleksi hakim agung pada Rabu sampai Kamis, 22-23 November 2023.
"Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap 8 orang calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung. Kemudian dilanjutkan rapat pleno Komisi III DPR guna mendengarkan pendapat fraksi-fraksi untuk memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan atau memberikan persetujuan sebagian terhadap 8 orang calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tersebut," kata Habiburokhman.
Baca juga: KPK Ungkap Hakim Agung Gazalba Saleh Terima Gratifikasi Terkait Kasasi Edhy Prabowo Dkk
Kemudian pimpinan rapat yakni Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan hasil seleksi 7 hakim tersebut.
"Sidang Dewan yang terhormat, sekarang kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tersebut dapat disetujui?" tanya Puan kepada anggota dewan.
"Setuju," jawab para anggota dewan yang hadir.
Untuk diketahui, Rapat Paripurna hari ini dihadiri oleh 159 anggota dewan, 131 anggota dewan izin.
Sehingga total 290 anggota dewan dari 575 dinyatakan hadir.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR menyepakati 7 nama calon hakim agung untuk disahkan sebagai hakim agung di Mahkamah Agung (MA).
Keputusan itu diambil dalam rapat pleno usai Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sejak Rabu (22/11/2023).
Pimpinan rapat yakni Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan, keputusan itu diambil setelah mendengarkan pendapat dan usulan dari masing-masing fraksi di DPR.
"Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing Kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III memberikan persetujuan calon hakim agung tahun 2023," kata Adies di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Kejagung Pastikan Eksekusi Silfester Matutina Tak Akan Kedaluwarsa Karena Kasusnya Sudah Inkrah |
![]() |
---|
Mantan Hakim PTUN Teguh Setia Bhakti Gugat Aturan Rumah Subsidi ke MA |
![]() |
---|
Pengadilan Negeri Jaksel: Sidang PK Silfester Matutina Berpotensi Gugur Jika Tidak Hadiri Langsung |
![]() |
---|
Ketua MA: Aparatur yang Sejahtera akan Lebih Tahan Godaan Suap |
![]() |
---|
Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung Dijadwalkan Mulai 9 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.