Kasus Suap di Kemenkumham
Eddy Hiariej Kirimi Jokowi Surat Pengunduran Diri, Sidang Perdana Praperadilan Senin Pekan Depan
Eddy Hiariej mengajukan surat pengunduran diri kepada Jokowi telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham oleh KPK
Wamen Era Jokowi yang Mundur
Diketahui, mundurnya Eddy Hiariej dari posisi Wakil Menteri Hukum dan HAM menambah daftar menteri dan wakil menteri era pemerintahan Presiden Jokowi yang mundur karena tersangkut persoalan hukum.
Sebelumnya, Idrus Marham mundur dari jabatan Menteri Sosial karena terseret kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka politikus Golkar Emi Saragaih.
Lalu, Imam Nahwari mundur dari posisi Menteri Pemuda dan Olahraga karena menjadi tersangka kasus dana hibah KONI dari Kemenpora tahun 2019 dengan nilai total uang suap Rp26,5 miliar.
Selain itu, juga ada Edhy Prabowo yang mundur dari jabatan Menteri Kelautan, Juliari Batubara mundur dari jabatan Menteri Sosial hingga Johnny G Plate mundur dari jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Kini, Eddy Hiariej mundur dari jabatan Wamenkumham.

Baca juga: ICW Desak Eddy Hiariej Mundur dari Jabatan Wamenkumham Karena Berstatus Tersangka di KPK
Belum Ditahan
Meski KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kemenkumham, dia belum juga ditahan.
Eddy Hiariej juga belum pernah diperiksa perdana sebagai tersangka.
Pasalnya, saat memenuhi panggilan KPK pada pada Senin (4/12/2023), Eddy Hiariej belum diperiksa dalam kapasitas tersangka.
Ia kala itu hanya diperiksa atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain.
Eddy Hiariej justru kini melayangkan praperadilan atas status tersangkanya di KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.
Langkah ini dipilih Eddy Hiariej karena pihaknya tak terima dijadikan tersangka.
Eddy Hiariej mengajukan praperadilan bersama dua orang dekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Keduanya juga menggugat KPK atas penetapan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Adapun sidang pertama akan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023, mendatang
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Taufik Ismail/Daryono/Theresia Felisiani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.