Senin, 29 September 2025

Kasus Suap di Kemenkumham

KPK Bantarkan Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Ali tak memberitahu lebih lanjut di rumah sakit mana Helmut Hermawan menjalani masa pembantaran. Pun soal penyakit yang diderita Helmut.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sejak Kamis, 1 Februari 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sejak Kamis, 1 Februari 2024.

Sebabnya tersangka penyuap eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej itu ditangguhkan masa penahanannya karena alasan kesehatan.

"Tersangka HH (Helmut Hermawan) ini dibantarkan tim penyidik sejak 1 Februari lalu atas permohonan dari yang bersangkutan karena alasan sakit dan perlu perawatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).

Namun, Ali tak memberitahu lebih lanjut di rumah sakit mana Helmut Hermawan menjalani masa pembantaran. Pun soal penyakit yang diderita Helmut.

"Terkait penyakitnya tentu kami tidak berwenang menyampaikan ke publik," kata Ali.

Di lain sisi, Ali memastikan KPK maupun para tahanan lain tidak mendapatkan informasi Helmut jatuh di kamar mandi rutan sebagaimana yang ada di pemberitaan salah satu media online.

"Informasi yang kami peroleh petugas Rutan sejauh ini tidak mendapatkan laporan kejadian tersebut. Demikian juga tahanan lainnya pada Rutan yang sama dengan tersangka (Helmut)," ujar jubir berlatar belakang jaksa ini.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Mereka adalah Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi serta Helmut.

Namun, melalui sidang praperadilan, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK dinilai tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak memenuhi minimum dua alat bukti.

Adapun Helmut telah melayangkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 25 Januari 2024.

Ini merupakan kali kedua upaya praperadilan ditempuh Helmut setelah sebelumnya mencabut.

Penasihat hukum Helmut, Resmen Kadapi, merespons putusan praperadilan terhadap Eddy Hiariej secara otomatis berlaku juga terhadap Helmut.

Menurut dia, perkara Eddy Hiariej dan Helmut merupakan satu kesatuan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan