PPPK 2023
Tata Tertib Tes SKTT Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023, Lengkap dengan Pembagian Sesi
Simak tata tertib tes SKTT Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023. Lengkap dengan waktu pembagian sesi ujian.
Penulis:
Enggar Kusuma Wardani
Editor:
Febri Prasetyo
8. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.
9. Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila :
a. Peserta yang terlambat hadir;
b. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai;
c. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan.
Baca juga: Ketentuan Seleksi Wawancara Litpers dan Wawancara User PPPK BSSN 2023, Ini Kelengkapan yang Dibawa
Larangan Peserta SKTT Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023
Peserta dilarang:
a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
c. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
d. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
e. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;dan
f. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
Baca juga: Pangkat dan Golongan PPPK, Lengkap dengan Besaran Gaji
Pembagian Sesi SKTT Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023
Sesi 1
a. 06.30 - 07.30 WIB
- Registrasi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.