Kamis, 14 Agustus 2025

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Alasan Konyol Rafael Alun Tak Laporkan Uang Asing di Safe Deposit Box: Takut Ketahuan Istri

Uang asing tersebut tidak pernah dilaporkan Rafael Alun dalam surat pemberitahuan pajak (SPT) maupun laporan harta kekayaan penyelenggara negara

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/11/2023). 

Modus penerimaan gratifikasi itu melalui sejumlah perusahaan atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.

Akibat perbuatannya, Rafael Alun dijerat Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Sejumlah Anggota yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Kembali Bertugas, Polri Klaim Sudah Sesuai Prosedur

Selain gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pencucian uang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.

Atas dugaan tersebut, Rafael Alun dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan