Aksi Demonstrasi di Pati
Proses Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Bisa Makan Waktu 2-3 Bulan, Ini Tahapannya
Pemakzulan atau pelengseran Bupati Pati, Sudewo akan memakan waktu dua sampai tiga bulan apabila mengikuti aturan dan tahapan yang ada.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Pemakzulan atau pelengseran Bupati Pati, Sudewo akan memakan waktu dua sampai tiga bulan apabila mengikuti aturan dan tahapan yang ada.
Diketahui, aksi demonstrasi di Pati pada Rabu, 13 Agustus 2025, mendesak Sudewo mundur dari posisi Bupati Pati.
Tetapi, Sudewo enggan untuk mundur dari jabatan orang nomor satu di Pati.
Pada konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati setelah demonstrasi mereda, Sudewo menegaskan bahwa tuntutan demonstran sudah disampaikan.
Namun, ia menilai bahwa jabatan sebagai kepala daerah yang diembannya saat ini dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan demokratis.
Dengan dasar tersebut, dia tidak bisa mengabulkan tuntutan para pengunjuk rasa yang memintanya mundur dari kursi bupati.
"Saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis. Jadi, tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan itu. (Tidak bisa, red) harus mundur dengan tuntutan itu, semua ada mekanismenya," terang Sudewo, dilansir TribunJateng.com.
Tahapan yang Harus Dilalui
Karena Sudewo tidak mengundurkan diri, maka ada mekanisme hukum yang harus dilalui untuk melengserkan Bupati.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Agus Riewanto menjelaskan mekanisme pemakzulan kepala daerah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada Pasal 78 ayat (1), terdapat tiga alasan seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yaitu karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
"Sehingga pemaknaan pemakzulan ada pada poin ketiga, yaitu diberhentikan. Sedangkan mengundurkan diri merupakan poin kedua," ungkap Agus saat dihubungi Tribunnews, Rabu (13/8/2025).
Kemudian pada ayat (2), seorang kepala daerah dapat diberhentikan dari jabatannya dengan sembilan alasan, yaitu:
- Berakhir masa jabatannya
- Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan
- Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah
- Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah
- Melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah
- Melakukan perbuatan tercela
- Diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan - Menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen, dan/atau
- Mendapatkan sanksi pemberhentian
Tahap Pertama: DPRD Setujui Hak Angket
Baca juga: Bupati Sudewo Tegaskan Bantah Mundur dan Siap Hadapi Hak Angket DPRD Pati
Agus menjelaskan, proses pertama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran sang kepala daerah.
DPRD nantinya dapat memilih mana dari sembilan alasan tersebut untuk dijadikan argumen.
"Bisa dipilih DPRD, mana yang akan dipilih sebagai alasan, apakah pada ketentuan melakukan perbuatan tercela misalnya, atau melanggar larangan, itu tergantung DPRD."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.