Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftar, Syarat, dan Dokumen yang Diperlukan

Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 dibuka mulai hari ini, Senin (11/12/2023), Simak cara daftar dan syaratnya.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengenakan pakaian khas pejuang - Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 dibuka mulai hari ini, Senin (11/12/2023), Simak cara daftar dan syaratnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 dibuka mulai hari ini, Senin (11/12/2023).

KPPS Pemilu 2024 adalah kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Masyarakat yang ingin menjadi anggota KPPS Pemilu 2024 dapat mendaftar mulai hari ini sampai terakhir ditutup pada Rabu, 20 Desember 2023 nanti.

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dapat dilakukan melalui Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.

Adapun peserta wajib memenuhi syarat sebagai KPPS Pemilu 2024 sesuai dengan Pasal 40 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Serta menyerahkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan dalam mendaftar KPPS Pemilu 2024.

Baca juga: KPU Kota Semarang Butuhkan 32 Ribu Anggota KPPS, Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Berikut cara daftar, syarat, dan dokumen yang dibutuhkan dalam mendaftar KPPS Pemilu 2024.

Cara Daftar KPPS Pemilu 2024

1. Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam mendaftar anggota KPPS Pemilu 2024;

2. Datang ke Sekretariat PPS di kantor desa/ kelurahan;

3. Mintalah dan isi formulir pendaftaran KPPS Pemilu 2024 yang telah disediakan oleh PPS;

4. Serahkan formulis pendataran KPPS Pemilu 2024 yang telah diisi beserta kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam satu rangkap;

5. Proses seleksi akan dilakukan oleh PPS di kelurahan atau kantor desa setempat.

Sebagai informasi, anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS dengan rincian 1 ketua dan 6 anggota.

Petugas KPPS mengenakan pakaian seragam sekolah di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Petugas KPPS mengenakan pakaian seragam sekolah di Tempat Pemungutan Suara (TPS). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Contoh Format Surat Pernyataan Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Cara Daftarnya

Adapun syarat daftar KPPS Pemilu 2024, berdasarkan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, sebagai berikut.

Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun atau tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca juga: Cara dan Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024, Usia Minimal 17 Tahun

Dokumen Persyaratan Daftar KPPS Pemilu 2024

Berikut daftar dokumen yang dapat diberikan saat mendaftar KPPS Pemilu 2024, mengutip instagram resmi KPU Ngawi.

1. Fotokopi KTP elektronik

2. Surat pernyataan yang menyatakan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

3. Surat pernyataan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

4. Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau

5. Surat keterangan dari parpol yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tah tidak lagi menjadi anggota parpol

6. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit atau klinik (yang di dalamnya tercantum pemeriksaan kolesterol, tekanan darah, dan gula darah)

7. Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)

8. Surat pernyataan sehat secara rohani, dan

9. Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika

Baca juga: Pemilu 2024 Dinilai Sebagai Ujian Bagi Integritas Bawaslu, Apa Faktornya?

11. Fotokopi ijasah Sekolah Menengah Atas/ sederajat atau ijasah terakhir

12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Jadwal Seleksi Anggota KPPS Pemilu 2024

Menurut Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, berikut jadwal anggota KPPS Pemilu 2024:

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 15 Desember 2023

2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 20 Desember 2023

3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 22 Desember 2023

4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23 Desember 2023 - 25 Desember 2023

5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23 Desember 2023 - 28 Desember 2023

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Yakin TNI-Polri hingga Penyelenggara Pemilu Netral di Pilpres 2024

6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29 Desember 2023 - 30 Desember 2023

7. Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024

8. Pelantikan anggota KPPS 25 Januari 2024 25 Januari 2024

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

 
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved