Kamis, 21 Mei 2026

PPPK 2023

Arti Kode Pengumuman Final PPPK 2023: P, PR1, PR2, L, L-2, L-3, TL, TL1, TMS, TH, A

Berikut ini arti kode P, PR1, PR2, L, L-2, L-3, TL, TL1, TMS, TH, A dalam pengumuman final PPPK 2023. Buka pengumuman di https://sscasn.bkn.go.id.

Tayang:
Editor: Nuryanti
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Ilustrasi PPPK. --- Berikut ini arti kode P, PR1, PR2, L, L-2, L-3, TL, TL1, TMS, TH, A dalam pengumuman final PPPK 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini arti kode P, PR1, PR2, L, L-2, L-3, TL, TL1, TMS, TH, dan A dalam pengumuman final hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Sejumlah instansi mulai mengumumkan hasil kelulusan PPPK 2023 pada 6-15 Desember 2023.

Peserta PPPK 2023 dapat melihat hasil kelulusan di laman masing-masing instansi atau SSCASN BKN di sscasn.bkn.go.id.

Peserta dinyatakan lulus dan berhak mengikut pemberkasan Nomor Induk (NI) yaitu peserta yang mendapat kode P/L, P/L-2, PR1/L, PR2/L, PR2/L-2/, PR2/L-3.

Selengkapnya, simak arti kode pada pengumuman final PPPK 2023 di bawah ini, dikutip dari bkdjatimprov.go.id.

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PPPK. (Istimewa)

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2023 Bawaslu, Berikut Syarat Dokumen Pengisian DRH NI

Arti Kode Pengumuman Final PPPK 2023:

- P: Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas

- PR1: Peserta Eks THK-II pada Jenis Kebutuhan Khusus

- PR2: Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus

- L: Peserta Lulus

- L-2: Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda

- L-3: Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda

- TL: Peserta Tidak Lulus

- TL1: Peserta Dosen Tidak Lulus NAB Subtest

- TMS: Peserta PPPK Teknis yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratan Instansi

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved