Minggu, 28 September 2025

PPPK 2023

Cara Mengetahui Golongan PPPK, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Diterima

Simak cara mengetahui golongan PPPK. Dilengkapi dengan besaran gaji untuk masing-masing golongan.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Para guru/pegawai teknis antre menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di Dom Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). - Cara mengetahui golongan PPPK. Dilengkapi dengan besaran gaji untuk masing-masing golongan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengetahui golongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.

Untuk mengetahui pangkat dan golongan PPPK, dapat dilihat berdasarkan jenjang jabatan serta jenjang pendidikan yang dimiliki.

Penggolongan PPPK tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut, jabatan PPPK terbagi menjadi dua, yakni jabatan fungsional keahlian dan keterampilan.

Dengan adanya pembagian pangkat dan golongan PPPK tersebut maka mempengaruhi besaran gaji yang diterima.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil Akhir PPPK Setjen DPD RI 2023, Ini Syarat Dokumen Pengisian DRH NI

Adapun pembagian pangkat dan golongan PPPK yakni sebagai berikut:

Pangkat dan Golongan PPPK

1. Guru

- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

2. Dokter

- Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

3. Dokter Gigi

- Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (XI)

4. Bidan

- Terampil: Diploma Dua Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma Tiga Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma Empat/ Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

Baca juga: Contoh Soal Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023, Lengkap dengan Jawaban

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan