CPNS 2023
Aturan Pelaksanaan SKB CAT CPNS Kemenperin 2023, dari Pakaian hingga Dokumen yang Harus Dibawa
Aturan pelaksanaan SKB CAT CPNS Kemenperin 2023 yang diselenggarakan pada 18-22 Desember 2023 di 14 Provinsi dalam negeri dan 1 lokasi di luar negeri.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Febri Prasetyo
5. Peserta seleksi harus sesuai dengan foto yang ada di Kartu Peserta Ujian Seleksi.

Baca juga: Materi SKB CAT CPNS Kemenperin 2023 dan Bobot Nilai Total Tes
6. Peserta menggunakan pakaian rapi dan sopan, sesuai dengan ketentuan
a) Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak (kaos tidak diperkenankan);
b) Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (jeans tidak diperkenankan);
c) Jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab);
d) Sepatu tertutup berwarna hitam (sandal tidak diperkenankan).
7. Selama berada di lokasi ujian peserta dihimbau untuk
a) Menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
b) Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1,5 (satu setengah) meter; dan
c) Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
8. Selama mengikuti seleksi, peserta wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.
9. Peserta tidak diperkenankan menggunakan perhiasan dan membawa barang berharga lainnya.
10. Pengantar menurunkan peserta di drop off area.
11. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan oleh panitia.
12. Peserta yang terlambat dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
Baca juga: Kemenperin Cetak 38.995 SDM Kompeten di Bidang Industri Sepanjang 2023
13. Barang yang dapat dibawa oleh Peserta ke dalam ruang CAT hanya:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.