CPNS 2023
Aturan Pelaksanaan SKB CAT CPNS Kemenperin 2023, dari Pakaian hingga Dokumen yang Harus Dibawa
Aturan pelaksanaan SKB CAT CPNS Kemenperin 2023 yang diselenggarakan pada 18-22 Desember 2023 di 14 Provinsi dalam negeri dan 1 lokasi di luar negeri.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) dengan Computer Assisted Test (CAT) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tahun 2023.
Pastikan peseta harus mengetahui aturan pelaksanaan SKB CAT CPNS Kemenperin 2023.
SKB CAT CPNS Kemenperin 2023 diselenggarakan pada 18-22 Desember 2023.
Tes SKB CAT CPNS Kemenperin 2023 diselenggarakan di sejumlah kantor regional BKN yang tersebar di 14 Provinsi dalam negeri dan 1 lokasi di luar negeri.
Adapun setiap peserta wajib memastikan lokasi ujian dan alamat tes SKB CAT CPNS Kemenperin 2023 yang tercantum pada pengumuman resminya.
Selain itu, peserta juga harus memperhatikan ketentuan yang berlaku saat melaksanakan SKB CAT CPNS Kemenperin 2023.
Baca juga: Jadwal SKB CAT CPNS Kemenperin 2023 di 15 Lokasi Kantor BKN Regional Provinsi dan Luar Negeri
Sebab, jika peserta tidak mengikuti aturan yang berlaku, akan tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Simak selengkapnya aturan pelaksanaan SKB CAT CPNS Kemenperin 2023, dikutip dari pengumuman resminya.
Aturan Pelaksanaan SKB CAT CPNS Kemenperin 2023
1. Peserta wajib hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum jadwal seleksi yang telah ditetapkan.
2. Peserta harus melakukan registrasi PIN dan mendapatkan PIN sebelum seleksi dimulai.
Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
3. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
4. Peserta wajib membawa dan menunjukkan kepada Panitia Seleksi
a) KTP elektronik Asli atau KTP Asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang sah dan masih berlaku atau Kartu Keluarga asli.
b) Kartu Peserta Ujian Seleksi SKB CASN Asli Berwarna.
5. Peserta seleksi harus sesuai dengan foto yang ada di Kartu Peserta Ujian Seleksi.

Baca juga: Materi SKB CAT CPNS Kemenperin 2023 dan Bobot Nilai Total Tes
6. Peserta menggunakan pakaian rapi dan sopan, sesuai dengan ketentuan
a) Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak (kaos tidak diperkenankan);
b) Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (jeans tidak diperkenankan);
c) Jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab);
d) Sepatu tertutup berwarna hitam (sandal tidak diperkenankan).
7. Selama berada di lokasi ujian peserta dihimbau untuk
a) Menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
b) Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1,5 (satu setengah) meter; dan
c) Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
8. Selama mengikuti seleksi, peserta wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.
9. Peserta tidak diperkenankan menggunakan perhiasan dan membawa barang berharga lainnya.
10. Pengantar menurunkan peserta di drop off area.
11. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan oleh panitia.
12. Peserta yang terlambat dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
Baca juga: Kemenperin Cetak 38.995 SDM Kompeten di Bidang Industri Sepanjang 2023
13. Barang yang dapat dibawa oleh Peserta ke dalam ruang CAT hanya:
a) pensil kayu;
b) KTP
c) Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN Asli.
14. Peserta di dalam ruangan tes dilarang membawa:
a). buku atau catatan lainnya;
b). kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, dan alat tulis;
c). makanan dan minuman; dan
d). senjata api/tajam atau sejenisnya.
Larangan Peserta SKB CAT CPNS Kemenperin 2023
1. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
2. Menerima atau memberikan sesuatu dari kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
3. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
Baca juga: Perkuat SDM Industri, Kemenperin Mencetak 38 Ribu Tenaga Kerja Sepanjang 2023
4. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
5. Merokok dalam ruangan tes; dan
6. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.