Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Akan Ada Terobosan Hukum
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan tren baru penyalahgunaan narkoba.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan tren baru penyalahgunaan narkoba yang cukup mengkhawatirkan.
Menurut Sigit, tren itu penggunaan senyawa berbahaya berupa Ketamine dengan cara dihirup melalui hidung dan Etomidate yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods.
"Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana," kata Sigit dalam pemusnahan narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Oleh karena itu, Sigit menegaskan, Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, saat ini sedang bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI.
Hal itu, kata Sigit dilakukan untuk mencari suatu terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya Ketamine dan Etomidate.
"Agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi UU Narkotika, termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika," tegas Sigit.
Dengan adanya terobosan hukum itu, Sigit menjelaskan, pengguna senyawa berbahaya dapat dilakukan penegakan hukum atau pidana.
"Diharapkan kedepannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana," tutup Sigit.
| Prabowo Ingatkan Jangan Ada Ego Sektoral Untuk Jaga Keamanan Nasional: Kita Satu Korps Merah Putih |
|
|---|
| Kapolri: 118 Kampung Bebas dari Jerat Peredaran Gelap Narkoba |
|
|---|
| Kapolri: Pengguna Narkoba Jenis Ketamine dan Etomidate Tak Bisa Dipidana, Belum Ada Produk Hukumnya |
|
|---|
| AS Gempur 4 Kapal di Pasifik, 14 Tewas dalam Operasi Anti Narkoba yang Diperintahkan Trump |
|
|---|
| Prabowo Didampingi Kapolri Musnahkan 214 Ton Narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.