Senin, 8 September 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Akui Kaget, Firli Bahuri Bela Diri soal Putusan Praperadilannya: Bukan Ditolak tapi Tak Diterima

Ketua KPK non aktif Firli Bahuri mengaku kaget mendengar kabar bahwa gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri - Ketua KPK non aktif Firli Bahuri mengaku kaget mendengar kabar bahwa gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak.  Tribunnews/Jeprima 

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda S)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan