Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Akui Kaget, Firli Bahuri Bela Diri soal Putusan Praperadilannya: Bukan Ditolak tapi Tak Diterima
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri mengaku kaget mendengar kabar bahwa gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Garudea Prabawati
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri - Ketua KPK non aktif Firli Bahuri mengaku kaget mendengar kabar bahwa gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak. Tribunnews/Jeprima
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda S)
Sumber: TribunSolo.com
Tags
Firli Bahuri
Putusan Praperadilannya Firli Bahuri
Imelda Herawati
Ketua KPK Firli Bajuri
KPK
PN Jakarta Selatan
Rekomendasi untuk Anda
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.