Minggu, 24 Agustus 2025

BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Mudah dan Tak Perlu Ke Kantor

Simak cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Dapat dilakukan melalui handphone tanpa harus ke kantor.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
freepik
Ilustrasi uang - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Dapat dilakukan melalui handphone tanpa harus datang ke kantor. 

2. Masukkan nomor KPJ

3. Klik Informasi Status Klaim

Syarat Dokumen Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

1. Pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Pusrehab Kemhan Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan Kualitas Layanan

2. Pegawai yang Mengundurkan Diri

Peserta berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

- Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja

- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

3. Pegawai yang di PHK

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan