Minggu, 28 September 2025

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Letkol Afri Bocorkan Penggeledahan KPK: Ada Gedung Merah Putih di Basarnas

Di telepon tersebut, Letkol Afri menjelaskan bahwa pertemuan penyerahan uang "fee proyek" ditunda sembari menunggu keadaan sudah lebih kondusif.

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas), Letkol Afri Budi Cahyanto (kiri) menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa Basarnas, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/12/2023).  

Total Dako yang diserahkan secara tunai saat itu mencapai Rp 999 juta.

Setelah uang berpindah tangan ke Letkol Afri, KPK langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Bahwa setelah terdakwa ditangkap oleh petugas KPK dari terdakwa disita tas belanja Superindo warna merah berisi uang sejumlah Rp 999,700.010.000," kata oditur.

Dalam perkara ini, Letkol Afri Budi Cahyanto telah didakwa atas dugaan korupsi yang dilakukan bersama eks Kabasarnas, Marsdya Henri Alfiandi.

Menurut oditur, Afri telah mengutip fee 10 persen dari nilai proyek Basarnas yang kemudian disebut Dana Komando alias Dako.

Dako tersebut dikutipnya dari para pemenang tender begitu proyek rampung.

"Bahwa sejak bertugas di Basarnas tahun 2021, setiap pemenangan proyek atau tender di Basarnas, selalu memberikan fee sebagai Dana Komando atau Dako sebesar 10 persen dari nilai proyek," ujar oditur, Kolonel Wens Kapo dalam persidangan Kamis (21/12/2023).

Mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan suap di Basarnas dengan terdakwa Mulsunadi Gunawan, Roni Aidil dan Marilya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023). JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas terkait proyek pengadaan hoist helikoter, pengadaan public safety diving equipment dan pekerjaan modifikasi kemampuan sistem remote operated vehicle (ROV). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) *** Local Caption *** , atau BASARNAS
Mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan suap di Basarnas dengan terdakwa Mulsunadi Gunawan, Roni Aidil dan Marilya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023). JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas terkait proyek pengadaan hoist helikoter, pengadaan public safety diving equipment dan pekerjaan modifikasi kemampuan sistem remote operated vehicle (ROV). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) *** Local Caption *** , atau BASARNAS (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Total Dako yang berhasil dikutip sebanyak Rp 8,3 miliar sejak 2021 hingga 2023 dari dua perusahaan.

Dari PT Sejati Group, berhasil mengutip Dako Rp 3,337 miliar dan dari PT Kindah Abadi Utama Rp 4,99 miliar.

Kutipan 10 persen dari nilai proyek kemudian diserahkan kepada Marsdya Henri Alfiandi yang saat itu merupakan atasan Letkol Afri Budi.

"Dako diberikan oleh pemenang tender kepada Saksi IV (Henri Alfiandi) melalui terdakwa setelah pekerjaan selesai. Setelah setiap pemberian Dako atas proyek dan pekerjaan yang telah selesai, selalu terdakwa melaporkan kepada Saksi IV," kata oditur.

Baca juga: Polisi Bakal Tindaklanjuti Laporan Edy Susilo Terhadap Firli Bahuri Soal Dokumen Kasus DJKA

Akibat perbuatannya, Letkol Afri Budi Cahyanto dijerat dakwaan pertama yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua yakn iPasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, atau dakwaan ketiga yakni Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan