Selasa, 19 Agustus 2025

Natal dan Tahun Baru 2024

Aturan Urus Perpanjangan SIM selama Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Berikut ini aturan mengurus perpanjangan SIM selama Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Pemegang SIM kini dapat melakukannya secara online.

Polri.go.id
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). -- Berikut ini aturan mengurus perpanjangan SIM selama Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis selama libur Natal 2023 dan tahun baru 2024.

Dispensasi itu tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2834/XXI/YAN.1.1./2023 tentang Yan Bit SIM di masa libur nasional dan cuti bersama Hari Natal dan tahun baru 2023.

Selama libur Nataru, pelayanan SIM libur pada 25-26 Desember 2023, 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024.

Sehingga, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2023, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27-28 Desember 2023.

Sementara bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 2-3 Januari 2024.

Ilustrasi SIM C
Ilustrasi SIM C (Kompas.com)

Baca juga: Biaya Pembuatan SIM Internasional Tahun 2023, Lengkap Beserta Syarat dan Cara Daftarnya

Cara Memperpanjang SIM Online

1. Masuk ke akun di aplikasi Digital Korlantas Polri

2. Klik "SIM", pilih "Perpanjangan SIM"

3. Baca syarat dan ketentuan yang berlaku:

a. Foto fisik E-KTP

b. Foto fisik SIM

c. Foto tanda tangan di atas kertas putih

d. Pas foto, dengan ketentuan:

- Latar belakang warna Biru dengan resolusi 480 x 640 pixel

- Tidak menggunakan kacamata

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan