Rabu, 20 Agustus 2025

Natal dan Tahun Baru 2024

Aturan Urus Perpanjangan SIM selama Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Berikut ini aturan mengurus perpanjangan SIM selama Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Pemegang SIM kini dapat melakukannya secara online.

Polri.go.id
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). -- Berikut ini aturan mengurus perpanjangan SIM selama Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. 

- Tidak menggunakan hijab berwarna biru

- Tidak menggunakan penutup kepala seperti topi atau peci

- Foto wajah menghadap ke depan

Baca juga: Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang, Berikut Syarat Pemohon SIM

4. Masukkan data-data tersebut sesuai dengan kolom

5. Klik "lanjutkan"

6. Silakan mengikuti tes psikologi di laman https://app.eppsi.id/ dan tes kesehatan di laman https://erikkes.id/

- Tes psikologi akan dikenakan biaya sebesar kurang lebih Rp 37.500, yang dibayar melalui transfer

- Tes kesehatan dapat dilakukan secara gratis dengan memilih fasilitas kesehatan (faskes) yang berada di luar Provinsi

- Hasil tes psikologi dan tes kesehatan akan terintegrasi secara langsung di akun pengguna Digital Korlantas Polri.

7. Kembali ke aplikasi Digital Korlantas, pilih lokasi "SATPAS"

Pilih SATPAS terdekat untuk menekan biaya pengiriman SIM.

8. Selanjutnya, masukkan data rekening pengembalian

9. Lalu, isi alamat penerima SIM dengan benar

10. Cek data data yang sudah Anda masukkan, jika sudah benar, klik "Konfirmasi data"

11. Anda akan diminta melakukan pembayaran SIM sesuai dengan nominal yang tertera.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan