Senin, 1 September 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Jelang Pembacaan Putusan, ICW Desak Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat Bagi Firli Bahuri

ICW mendesak Dewas KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran etik berat untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) pada hari ini, Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi pelanggaran etik berat untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

Diketahui pada hari ini pukul 11.00 WIB, Dewas KPK akan membacakan hasil putusan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri dalam tiga perkara.

Peneliti ICW Diky Anandya menerangkan sanksi berat dimaksud yakni adalah sanksi dengan meminta Firli Bahuri mengajukan untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b PerDewas 3/2021.

"Menjelang putusan dalam proses sidang etik Firli Bahuri yang akan dibacakan hari ini oleh Dewan Pengawas, ICW memandang bahwa pemberian sanksi berat bagi Ketua KPK non-aktif tersebut menjadi harga mati yang harus diambil oleh Dewas sebagai langkah pertama untuk menyelamatkan marwah KPK," kata Diky dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).

Baca juga: Lagi, Firli Bahuri Datang Diam-diam ke Bareskrim Polri untuk Diperiksa soal LHKPN Hari Ini

ICW percaya Firli Bahuri bakal dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas KPK.

Sebab, kata Diky, status Firli di Polda Metro Jaya sudah merupakan seorang tersangka, oleh sebab itu, mudah bagi Dewas untuk membuktikan pelanggaran etiknya.

Terlebih, lanjut Diky, Dewas sendiri sebelumnya sudah melakukan koordinasi dan bertukar informasi dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Sehingga, tidak ada alasan bagi Dewas untuk kembali bertindak seperti pelindung Firli, seperti selama ini mereka perlihatkan dalam proses pemeriksaan etik sebelum-sebelumnya," kata dia.

Firli Bahuri diduga melakukan tiga pelanggaran etik sebagai ketua KPK sehingga dilaporkan ke Dewas KPK.

Pelanggaran tersebut adalah melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), penyembunyian sejumlah data dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Di tengah proses etik oleh Dewas KPK itu, Firli telah mengajukan pengunduran dirinya dari KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hanya saja, pengunduran itu menghadapi kendala.

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menyebut Firli Bahuri mengirim surat ke Jokowi untuk diberhentikan dari KPK, bukan mengundurkan diri.

Oleh karena itu, surat pemberhentian Firli tersebut belum dapat diproses lebih lanjut.

Sebagai info, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Pasal 32 ayat (1) menyebutkan pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, masa jabatan berakhir, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena berbuat pidana, berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan UU.

Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.

Dia menyebut pengunduran diri Firli Bahuri belum bisa diproses lebih lanjut.

"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari, Jumat (22/12/2023).

Dia mengatakan pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK.

Merespons hal itu, Firli Bahuri merevisi surat pengunduran dirinya dari KPK.

Dia mengaku telah mengirim ulang surat pengunduran dirinya yang telah diperbaiki ke Presiden Jokowi.

Firli Bahuri berharap surat pengunduran dirinya yang telah direvisi tersebut dapat diproses lebih lanjut.

Dia juga menanti keputusan dari Presiden Jokowi.

Pada lain sisi, Dewas KPK tidak khawatir pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK disetujui Presiden Jokowi.

Hal itu mengingat, Dewas KPK sudah menentukan hukuman etik yang akan dijatuhkan kepada Firli meskipun belum diumumkan ke publik.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan