Daftar Hari Libur di 2024: Oktober dan November Tak Ada Tanggal Merah
Pemerintah telah resmi menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama di tahun 2024.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah resmi menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama pada tahun 2024.
Hal tersebut tertuang dalam SKB 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 855 Tahun 2023, Nomor: 3 Tahun 2023, dan Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Berdasarkan keputusan tersebut, bulan Oktober dan November 2024 tidak ada tanggal merah.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah daftar tanggal merah di tahun 2024:
Daftar Libur Nasional Tahun 2024
1. Senin, 1 Januari : Tahun Baru 2024 Masehi
Baca juga: Arus Balik Libur Akhir Tahun Terjadi Hari Ini, 615 Ribu Penumpang Padati Bandara Soetta
2. Kamis, 8 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. Sabtu, 10 Februari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
4. Senin, 11 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
5. Jumat, 29 Maret : Wafat Isa Al Masih
6. Minggu, 31 Maret : Hari Paskah
7. Rabu, 10 April : Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
8. Kamis, 11 April : Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
9. Rabu, 1 Mei : Hari Buruh Internasional
10. Kamis, 9 Mei : Kenaikan Isa Al Masih
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/apakah-1-januari-2024-hari-libur-nasional.jpg)