Gaji PNS
Tabel Gaji PNS 2024 Golongan I, II, III, dan IV, Naik Mulai 1 Januari 2024
Inilah tabel gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 1, golongan II, dan golongan III yang naik per 1 Januari 2024.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Sri Juliati
Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan dana sebesar Rp52 trilliun untuk membayar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan yang naik di 2024 mendatang.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan dana tersebut akan dibagi untuk tambahan gaji ASN pusat Rp 9,4 triliun, ASN daerah Rp 25,8 triliun, dan pensiunan Rp7 triliun.
"Berapa anggarannya untuk tahun depan? Itu totalnya Rp52 triliun," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan, kenaikan gaji pensiunan lebih tinggi karena mereka tidak mendapat tunjangan seperti ASN aktif.
"ASN 8 persen sementara pensiunan karena tidak mendapatkan tunjangan 12 persen kenaikannya lebih tinggi," jelasnya.
Sementara untuk tunjangan kinerja, nanti akan diputuskan berdasarkan kinerja masing-masing lembaga.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Gaji PNS di 2024 Naik 8 Persen, Segini Besaran Gaji yang Akan Diterima ASN Setelah Alami Kenaikan,
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ismoyo, Seno Tri Sulistiyono, SerambiNews.com/Yeni Hardika )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.