3 Oknum TNI Dijerat Pasal Berlapis Kasus Penggelapan Ratusan Kendaraan: Ini Modusnya Sejak 2022
Kristomei menjelaskan, tiga oknum anggota TNI yang terlibat itu dijerat dengan pasal berlapis.
Editor:
Erik S
"Tersangka telah melakukan kegiatan tersebut dari awal Februari 2022, sampai dengan 2024," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya dalam jumpa pers, Rabu (10/1/2024).
Dalam melaksanakan aksinya, para tersangka mencari kendaraan tanpa surat-surat hingga hasil curian itu di wilayah Jabodetabek, Jawa Tengah hingga Jawa Barat.
Nantinya, kendaraan tersebut akan dijual ke Timor Leste dengan harga yang lebih tinggi dari harga beli.
Untuk sepeda motor, para tersangka membelinya seharga Rp 8-10 juta. Kemudian di jual ke Timor Leste seharga Rp 15-20 juta.
Sementara kendaraan roda 4, tersangka membelinya seharga Rp 60-120 juta. Lalu dijual dengan harga Rp 100-200 juta per unitnya.
"Dari hasil tersebut para tersangka setiap bulannya diperkirakan mendapat penghasilan sekitar senilai Rp 400 juta," ungkap Wira.
Baca juga: Terlibat Kasus Penggelapan Kendaraan di Sidoarjo, 3 Oknum TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Dari hasil kegiatan tersebut, berdasarkan hasil penelitian sementara kami mencoba menghitung besaran keuntungan dari pelaku per tahunnya bisa mencapai angka Rp 3-4 M," lanjutnya.
Duduk Perkara
Polda Metro Jaya dan TNI berhasil mengungkap kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang disimpan di Markas Gudbalkir Pusziad, Sidoarjo, Jawa Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut ratusan kendaraan tersebut nantinya akan dijual ke Timor Leste setelah disimpan di gudang milik TNI AD tersebut.
"Setelah di muat di Pelabuhan Tanjung Perak, selanjutnya akan diberangkatkan menuju ke Timor Leste, di mana di Timor Leste ini sudah ada pemesan yang akan menampung di sana," kata Wira dalam jumpa pers, Rabu (10/1/2024).
Adapun modus pada tersangka khususnya yang warga sipil dalam mendapatkan kendaraan tersebut dengan membeli dari kreditur yang bermasalah dalam cicilannya dari sejumlah wilayah.
"Di samping itu, para tersangka juga menampung beberapa kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, yang merupakan hasil daripada kendaraan curian," ucapnya.
Wira menyebut para tersangka membeli kendaraan tanpa surat-surat tersebut dengan menggunakan identitas palsu agar tak mudah dilacak.
"Dari hasil keterangan, pengiriman tersebut biasanya dilakukan dalam tempo, bisa sebulan sekali atau 2 bulan sekali, tergantung dari pada berapa besar kendaraan yang sudah bisa ditampung, di mana para pelaku membeli kendaraan roda empat maupun roda dua ini dengan harga yang cukup bervariasi," jelasnya.
Setelah diungkap, akhirnya kendaraan tersebut diketahui berada di gudang tersebut dengan membayar uang parkir untuk container sebesar Rp2 juta dengan estimasi Rp20-Rp30 juta sebulan.
Polda Metro Ungkap Kasus Ilegal Akses TV Berbayar, Dua Tersangka Raup Untung Ratusan Juta |
![]() |
---|
Yusuf Viral Tinggal di Kolong Jembatan Kini Jadi Tersangka Penggelapan, Bagaimana Nasib Bayi Zafa? |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Bongkar Komplotan Pengedar Sabu 35 Kg Jaringan China-Indonesia |
![]() |
---|
Tiga Tersangka Kasus Beras Oplosan PT FS Akan Dipanggil Polisi Pekan Depan |
![]() |
---|
2 Kemungkinan Kematian Arya Daru Menurut Psikolog Forensik: Bunuh Diri atau Kecelakaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.