Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Nurul Ghufron Mengaku Belum Tahu Substansi Pelaporan Dirinya di Dewas KPK
Nurul Ghufron mengaku belum mengetahui substansi pelaporan terhadap dirinya di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku belum mengetahui substansi pelaporan terhadap dirinya di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Soalnya, kata Ghufron, dia belum mendapat jadwal klarifikasi dari Dewas KPK.
"Saya belum tahu laporannya tentang apa. Jadi nanti saja kalau saya sudah diperiksa. Sekarang belum tahu apa-apa," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).
Baca juga: 2 Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas Atas Dugaan Pelanggaran Etik, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron
Kendati begitu, Ghufron tetap menghormati ihwal pelaporan atas dirinya itu.
Ia memastikan akan mengikuti segala prosesnya di Dewan Pengawas KPK.
"Kami hormati laporannya dan kami akan taat sesuai ketentuan dalam proses di Dewas," kata Ghufron.
Seperti diketahui, Dewan Pengawas KPK sedang mengusut dugaan pelanggaran etik dua pimpinan KPK.
Dua pimpinan yang dilaporkan adalah Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.
"Ada dua, NG (Nurul Ghufron) sama AM (Alexander Marwata). Tapi ini baru pengaduan, baru diklarifikasi, belum tentu juga benar," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).
Alexander Marwata dan Nurul Ghufron dilaporkan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Keduanya disebut menggunakan pengaruhnya dalam kasus tersebut.
"Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya ya," ungkap Albertina.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal pelaporan tersebut.
Alex mengatakan apabila dirinya yang dilaporkan, dia tidak peduli.
Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Perkara Firli Bahuri Mandek, Penyidik Polda Metro Jaya Masih Berproses Penuhi Petunjuk P-19 JPU |
---|
Cabut Gugatan Praperadilan, Tim Hukum Firli Sisipkan Pesan untuk Anggota Polri yang Gugur di Lampung |
---|
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka, Polda Metro Jaya Jamin Profesional |
---|
Hakim Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan, Status Firli Bahuri Tetap Tersangka Pemerasan SYL |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.