Budi Arie Respons Dugaan Suap Perusahaan Jerman ke Pejabat BAKTI Kominfo: Itu Persaingan Korporasi
Menkominfo Budi Arie Setiadi bicara dugaan suap dari perusahaan perangkat lunak multinasional yang berbasis di Jerman, SAP SE ke pejabat Indonesia.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menganggap nominal dugaan suap dari perusahaan perangkat lunak multinasional yang berbasis di Jerman, SAP SE (SAP) kepada perusahaan dan pejabat Indonesia tak memiliki nilai yang cukup besar.
Selain itu, Budi juga menilai bahwa dugaan suap itu hanya persoalan adanya persaingan bisnis yang melibatkan perusahaan internasional sehingga dipandangnya sebagai suatu yang tak darurat untuk dipersoalkan.
"Ini kan sebenarnya udahlah, saya mau bicara ini kan persaingan antar korporasi internasional toh angkanya mohon maaf tidak siginifikan cuma proyek 12 miliar apa di namanya masih BP3TI belum BAKTI," kata Budie usai melakukan pertemuan dengan Ketua Umum PBNU Cholil Yahya Staquf di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).
"Tapi kalau ada masalah hukum dan lain-lain silahkan saja, tapi menurut saya ini skalanya terlalu kecil dan gak terlalu urgent juga," sambungnya.
Namun, Budi memastikan bahwa pihaknya tetap akan menelusuri secara internal terkait dugaan suap tersebut.
Baca juga: KPK Segera Pulbaket Dugaan Suap Perusahaan Jerman ke Pejabat Indonesia
Ia pun juga mempersilahkan jika aparat penegak hukum ingin menindaklanjuti perihal adanya dugaan suap di kementerian yang ia pimpin itu.
"Saya sudah minta Irjen (Inspektorat Jenderal) untuk memeriksa ini. Cuma masalah gini Dirut ketika itu sudah almarhum tapi kalau lembaga penegak hukum menindaklanjutinya silahkan saja kita gak melarang," ujarnya.
Adapun dugaan suap dari SAP kepada pejabat Indonesia itu diungkap Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) melalui situsnya justice.gov.
Dalam situs itu, pemerintah AS menyebut SAP harus membayar 220 juta dolar AS terkait investigasi yang dilakukan Departemen Kehakiman AS dan Securities and Exchange Commission (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa terhadap pelanggaran Undang-Undang Praktik Korupsi Asing atau Foreign Corrupt Practices Act (FCPA).
SAP dinyatakan telah melanggar Undang-undang Praktik Korupsi Asing (Foreign Corrupt Practices Act/FCPA).
Baca juga: Kementerian Sosial Bantah Pernah Terima Suap dari Perusahaan Teknologi Asal Jerman SAP
UU tersebut melarang perusahaan AS dan pihak afiliasinya, untuk menyuap pejabat asing dengan tujuan melancarkan atau membuat transaksi bisnis.
Disebutkan, SAP melakukan suap terhadap pejabat di Afrika Selatan dan Indonesia.
Pejabat Indonesia yang menerima suap itu disebut merupakan pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) atau saat ini bernama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.
Diduga suap terkait kepentingan bisnis itu terjadi sekira tahun 2015 dan 2018.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.