Minggu, 10 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Divonis 6 Tahun di Tingkat Banding, Kawan Eks Dirut BAKTI Kominfo Tidak Ajukan Kasasi

Selain kepastian hukum, pihak Irwan juga menilai bahwa putusan banding ini sudah memenuhi rasa keadilan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan usai menjalani sidang vonis kasus BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/11/2023). Ia divonis 12 tahun penjara dalam kasus tersebut namun di tingkat banding, hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara. Irwan dipastikan takkan mengajukan upaya hukum lanjutan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memvonis terdakwa kasus korupsi tower BTS Kominfo, Irwan Hermawan dengan pidana penjara 6 tahun.

Atas vonis pada tingkat banding itu, Irwan Hermawan sebagai terdakwa dipastikan takkan mengajukan upaya hukum lanjutan, yakni kasasi.

Alasannya, kawan eks Dirut BAKTI Kominfo itu ingin segera memperoleh kepastian hukum.

"Tidak kasasi supaya perkara IH bisa in craht (berkekuatan hukum tetap) dan selanjutnya bisa menjalani pemidanan di lapas dengan baik," ujar penasihat hukum Irwan, Handika Honggowongso dalam keterangannya, Sabtu (20/1/2024).

Selain kepastian hukum, pihak Irwan juga menilai bahwa putusan banding ini sudah memenuhi rasa keadilan.

Baca juga: Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara, Bebas dari Jerat Pencucian Uang Korupsi BTS Kominfo

Terlebih dengan permohonan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang disematkan, dia menilai bahwa hal itu sudah semestinya.

Sebab pada peradilan tingkat pertama, jaksa penuntut umum menyatakan hal itu dalam tuntutannya. Namun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak mengabulkan tuntutan tersebut.

"Terkait vonis 6 tahun dan JC, kami pikir itu sudah adil, dapat memenuhi takaran yang imbang atas fungsi pembalasan sekaligus pembinaan dalam tujuan pemidanaan,” kata Handika.

Sementara hingga kini, dari pihak Kejaksaan, masih belum menyatakan sikap atas putusan banding Irwan Hermawan.

Sejauh ini, Kejaksaan akan menggunakan hak pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi atau tidak.

"Kita belum menyatakan sikap. Ya kita akan lihat, kita akan pelajari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (19/1/2024).

Sebagai informasi, pada tingkat banding Irwan Hermawan tak hanya divonis pidana penjara 6 tahun.

Dia diharuskan membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti, dikenakan Rp 1,15 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam tenggat waktu satu bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan