Rabu, 13 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Divonis 6 Tahun di Tingkat Banding, Kawan Eks Dirut BAKTI Kominfo Tidak Ajukan Kasasi

Selain kepastian hukum, pihak Irwan juga menilai bahwa putusan banding ini sudah memenuhi rasa keadilan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan usai menjalani sidang vonis kasus BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/11/2023). Ia divonis 12 tahun penjara dalam kasus tersebut namun di tingkat banding, hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara. Irwan dipastikan takkan mengajukan upaya hukum lanjutan 

"Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun," kata Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Sugeng Riyono dalam dokumen putusan bandingnya.

Sebelumnya, pada proses peradilan tingkat pertama, Irwan Hermawn divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 1,15 miliar.

Sedangkan dalam tuntutan, jaksa sebelumnya menuntut Irwan 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp 7 miliar.

Dalam perkara ini, Irwan dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan