OTT KPK di Labuhanbatu
ƘPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Terduga Penyuap Bupati Labuhanbatu
Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Yusrial dan Wahyu masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 Januari 2024 hingga
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
Sekira Desember 2023, Erik melalui orang kepercayaannya yaitu Rudi selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan "kutipan/kirahan" dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR.
Selain itu, ada istilah kode khusus yang disampaikan Rudi pada para kontraktor untuk menyebut Erik, yaitu "BOS" dan "Labuhanbatu 1".
"Penyerahan uang dari FS dan ES pada RSR kemudian dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama RSR dan juga melalui penyerahan tunai. Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar," kata Ali.
Tersangka Yusrial dan Wahyu sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
OTT KPK di Labuhanbatu
KPK Sita Rumah Rumah Bupati Labuhanbatu Utara Erik Ritonga Senilai Rp5,5 Miliar, Ini Penampakannya |
---|
KPK Geledah Kantor Bupati Labuhanbatu dan Rumah Anggota DPRD Rudi Ritonga, Ini Bukti yang Diangkut |
---|
KPK Geledah Rumah Dinas dan Kediaman Pribadi Bupati Labuhanbatu Erik Ritonga |
---|
Sosok Asiong: 2 Kali Ditangkap KPK Karena Menyuap Bupati Labuhanbatu, Tahun 2018 Dipenjara 3 Tahun |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.