Selasa, 30 September 2025

OTT KPK di Labuhanbatu

ƘPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Terduga Penyuap Bupati Labuhanbatu

Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Yusrial dan Wahyu masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 Januari 2024 hingga

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memberi keterangan pers tentang dua tersangka baru kasu suap Bupati Labuhanbatu, Erik Adradta Ritonga, yakni Yusrial Suprianto Pasaribu (YSP) selaku anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dan Wahyu Ramdhani Siregar (WRS) dari pihak swasta, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024).  

Sekira Desember 2023, Erik melalui orang kepercayaannya yaitu Rudi selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan "kutipan/kirahan" dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR.

Selain itu, ada istilah kode khusus yang disampaikan Rudi pada para kontraktor untuk menyebut Erik, yaitu "BOS" dan "Labuhanbatu 1".

"Penyerahan uang dari FS dan ES pada RSR kemudian dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama RSR dan juga melalui penyerahan tunai. Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar," kata Ali.

Tersangka Yusrial dan Wahyu sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan