Rabu, 1 Oktober 2025

Viral ITB Tawarkan Biaya Kuliah Pakai Pinjol, Berikut Penjelasan OJK

Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)

Editor: Erik S
zoom-inlihat foto Viral ITB Tawarkan Biaya Kuliah Pakai Pinjol, Berikut Penjelasan OJK
Istimewa
Logo ITB - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut merespons viralnya isu terkait pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB) melalui layanan pinjaman online (pinjol) yakni Danacita.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut merespons viralnya isu terkait pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB) melalui layanan pinjaman online (pinjol) yakni Danacita.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa menerangkan, pihaknya telah memanggil PT Inclusive Finance Group (Danacita) pada 26 Januari 2024 untuk dimintai penjelasan lebih lanjut.

Adapun Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.

Baca juga: Biaya Kuliah ITB Jalur SNBP dan SNBT 2024, Ini Besaran UKT per Semester

Dalam penjelasan Danacita, diketajui bahwa Danacita dan ITB telah melakukan kerja sama untuk penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB. 

"Kerjasama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT," tutur Aman dalam keterangannya ditulis Sabtu (27/01).

Aman mengatakan, pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita.

Berdasarkan penelitian OJK manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. 

Danacita juga menyampaikan bahwa kerjasama dengan ITB itu bukan yang pertama kali terjadi, namun juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.

"Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya," jelas dia. 

Nantinya secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut.

Baca juga: 13 Pinjol Belum Ikuti Aturan Batas Bunga, OJK Ancam Cabut Izin Usahanya

Sebelumnya sebuah akun X (dahulu Twitter) ITBfess menyoroti pamflet berisi informasi terkait pembayaran biaya kuliah bulanan di ITB yang bisa dicicil.

"Anjaaaay, disuruh pinjol sama itb!
Kami segenap civitas akademik ITB mengucapkan 
"SELAMAT MEMBAYAR CICILAN BESERTA BUNGANYA"," tulis akun tersebut.

Tertera dalam pamflet tersebut informasi mengenai cicilan yang bisa diambil selama 6 sampai 12 bulan.

Kemudian juga tertulis bahwa pengajuan tanpa DP dan tanpa jaminan apapun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved