Jumat, 15 Agustus 2025

KPK Tetapkan Kepala Sub Bagian BPPD Tersangka dari Hasil OTT Sidoarjo

Pejabat badan pelayanan pajak Sidoarjo itu dijerat tersangka karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dana insentif ASN

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengumumkan penetapan tersangka Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024). Penetapan ini bermula dari giat operasi tangkap tangan atau OTT KPK pada Kamis, 25 Januari di Sidoarjo. 

"Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima," kata Ghufron.

Penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara.

Di mana bendahara itu telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Khusus di tahun 2023, Siska Wati disinyalir mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

"Sebagai bukti permulaan awal, besaran uang Rp69,9 juta yang diterima SW akan dijadikan pintu masuk untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut," ujar Ghufron.

Atas perbuatannya, Siska Wati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan