Rabu, 27 Agustus 2025

Kasus Suap di Kemenkumham

KPK Buka Peluang Eddy Hiariej Jadi Tersangka Lagi Usai Kalah di Praperadilan

KPK kembali membuka peluang menetapkan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka.

Kolase foto Tribunnews.com/ist
Kolase foto Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej. KPK kembali membuka peluang menetapkan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka. 

Alhasil hakim pun menyatakan bahwa permohonan praperadilan Eddy Hiariej dikabulkan dan membebankan biaya perkara terhadap KPK selaku termohon.

"Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dikabulkan, maka biaya yang timbul dalam perkara dibebankan kepada termohon," katanya.

Sebagai informasi, pada Kamis malam, 7 Desember 2023, KPK telah resmi mengumumkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus korupsi.

Dia ditetapkan menjadi tersangka penerima suap bersama dengan dua asistennya Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Sementara tersangka keempat, Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan juga ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). KPK memeriksa Eddy Hiariej sebagai saksi dalam kasus dugaan perkara gratifikasi di Kemenkumham. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). KPK memeriksa Eddy Hiariej sebagai saksi dalam kasus dugaan perkara gratifikasi di Kemenkumham. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

KPK menduga Eddy menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp8 miliar dari Helmut.

Uang itu ditengarai diberikan agar Eddy membantu Helmut menghadapi masalah perebutan kepemilikan PT CLM.

Selain itu, Eddy juga diduga menyanggupi membantu masalah pidana yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri dengan janji pemberian uang.

Lembaga antirasuah menyebut Rp1 miliar dari Rp8 miliar itu dipergunakan Eddy Hiariej untuk modal maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan