Rabu, 10 September 2025

Kasus Suap di Kemenkumham

KPK Akui Ada Cacat Prosedural Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

KPK saat ini sedang memperbaikinya hingga akhirnya kembali menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) untuk Eddy Hiariej.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. 

Ghufron memastikan, penyidikan perkara suap ini akan tetap dilanjutkan KPK

"Bahwa Helmut mengatakan bahwa tidak ada tidak ada PN-nya dan lain-lain itu menyangkut materiil, menyangkut dengan kebenaran siapa dan dengan siapa melakukan dugaan korupsi, jadi kami masih menganggap itu tidak ada kendala," tandas Ghufron.

Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Empat tersangka yakni, Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana serta Yosi Andika Mulyadi dan Helmut.

Namun, status tersangka Eddy Hiariej digugurkan oleh hakim tunggal praperadilan PN Jaksel.

Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah.

Helmut juga telah melayangkan permohonan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 25 Januari 2024.

Langkah itu merupakan kali kedua upaya praperadilan ditempuh Helmut setelah sebelumnya mencabut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan