Senin, 8 September 2025

Babak Baru Kasus Budi Said, Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas, Hotman Paris Bakal Kawal Praperadilan

Budi Said, Crazy Rich Surabaya tersangka rekayasa jual beli emas logam mulia PT Antam bakal ajukan praperadilan didampingi Hotman Paris Hutapea.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Istimewa
Kolase. Budi Said, Crazy Rich Surabaya (kiri) dan Pengacara, Hotman Paris Hutapea - Budi Said, Crazy Rich Surabaya tersangka rekayasa jual beli emas logam mulia PT Antam bakal ajukan praperadilan didampingi Hotman Paris Hutapea. 

Budi yang telah mentransfer sejumlah uang yang telah disetujui, hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas. 

Sementara, sebanyak 1.136 kg emas atau 1,13 ton tidak pernah diterima oleh Budi Said.

Budi Said kemudian menggugat Antam Rp 817,4 miliar atau setara 1,13 ton emas ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Di tingkat pengadilan tingkat pertama, hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said

Namun, di Pengadilan Tinggi Surabaya, seluruh gugatan Budi Said dibatalkan. 

Akhirnya Budi Said mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan memenangkannya. 

Budi Said konglomerat asal kota Surabaya menangkan gugatan lawan PT Aneka Tambang (PT Antam) atas 1,1 Ton Emas.
Budi Said konglomerat asal kota Surabaya menangkan gugatan lawan PT Aneka Tambang (PT Antam) atas 1,1 Ton Emas. (Istimewa)

PT Antam sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Namun, MA akhirnya menolak PK tersebut.

PT Antam kemudian melaporkan Budi Said dan empat mantan pegawai PT Antam.

Pada Kamis (19/1/2024), Kejagung akhirnya menetapkan Budi sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam .

Dalam melancarkan aksinya, Budi Said dibantu empat pegawai PT Antam berinisial EA, AP, EK, dan MD.

Budi Said dan empat pegawai PT Antam melakukan permufakatan jahat dengan merekayasa transaksi jual-beli emas.

Mereka menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan, seolah-olah ada diskon dari PT Antam.

Padahal, PT Antam tidak pernah menetapkan harga emas di bawah yang ditetapkan.

"Bahwa sekitar bulan Maret 2018 sampai November 2018, diduga tersangka bersama sama dengan Saudara EA, Saudara AP, Saudara EK, dan Saudara MD," ujar Kuntadi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (18/1/2024).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan