Hari Pers Nasional
Jokowi Sahkan Regulasi tentang Platform Digital dan Pers, Simak Isi Lengkap Perpres Publisher Rights
Presiden Jokowi mengesahkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas
Editor:
Domu D. Ambarita
b. kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers;
c. komite; dan
d. pendanaan.
BAB II
PERUSAHAAN PLATFORM DIGITAL
Pasal 4
Perusahaan Platform Digital ditetapkan berdasarkan kehadiran Layanan Platform Digital di Indonesia.
Pasal 5
Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan:
a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;
b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;
c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital;
d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan
f. bekerja sama dengan Perusahaan Pers.
Hari Pers Nasional
Kekerasan terhadap Jurnalis Meningkat, Komnas Perempuan Serukan Perlindungan bagi Insan Pers |
---|
Ucapan Lengkap Prabowo Subianto untuk Hari Pers Nasional 2025 |
---|
Di Tengah Kisruh Internal PWI Pusat, PWI Surakarta Usung Tema Persatuan pada HPN 2025 |
---|
Hari Pers Nasional, Komnas Perempuan Desak Adanya Kepastian Perlindungan bagi Jurnalis |
---|
Hari Pers Nasional, Menteri Agama Berharap Insan Pers jadi Pencerah Umat Dalam Lestarikan Alam |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.